P2tl Aturan 1 Sampai 38 Portable
Terkait maraknya ponsel ilegal, pemerintah mengadopsi semangat Aturan 27 tentang perangkat bersertifikat . Meskipun detail teknisnya diatur di aturan turunan, fondasi larangan menggunakan ponsel tidak terdaftar ada di P2TL. Ini memaksa distributor untuk mengurus sertifikasi Postel.
Defines terms like "vessel," "power-driven vessel," "underway," and "restricted in ability to maneuver". Universitas Negeri Surabaya 🚢 Bagian B: Aturan Mengemudi & Berlayar (Rules 4-19) p2tl aturan 1 sampai 38
The P2TL is the primary legal instrument governing vessel conduct in all navigable waters to avoid collisions. Rules 1–38 establish: Terkait maraknya ponsel ilegal